Permintaan Sidang Daring Djoko Tjandra Mencoreng Lembaga Peradilan

Permintaan Sidang Daring Djoko Tjandra Mencoreng Lembaga Peradilan
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) digelar secara daring atau teleconference. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, permintaan sidang melalui teleconference adalah bentuk penghinaan lembaga peradilan.

“Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia, baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron. Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan, sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Boyamin menjelaskan, selama pandemi Covid-19 sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring. Namun, tegas Boyamin, sidang secara daring hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.


Boyamin mengharapkan, PN Jaksel tidak lagi meneruskan persidangan, karena Djoko Tjandra telah secara nyata tidak menghormati proses persidangan. Apalagi, mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.

“Di sisi lain diduga sakitnya Djoko Tjandra hanyalah pura-pura, karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit,” cetus Boyamin.

Oleh karena itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit. Boyamin juga meminta PN Jaksel tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

“Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali. Untuk itu stop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA,” tegasnya.


Diketahui, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7). Buronan Kejaksaan Agung itu telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan.

Seperti dua persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko mengaku tidak hadir dalam persidangan lantaran sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma, Djoko Tjandra menyerahkan surat kepada Hakim PN Jaksel. Djoko meminta maaf kepada Majelis Hakim, lantaran kondisi kesehatannya menurun.

“Sebagaimana sidang 29 Juni dan 6 Juli yang ditunda 20 Juli, di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan menurun. Sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19,” kata Andi membacakan surat Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Andi menuturkan, kliennya meminta Hakim PN Jakarta Selatan agar menggelar sidang PK secara daring atau teleconference. Dia mengharapkan, agar Hakim mengabulkannya.

“Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan melalaui daring. Besar harapan saya hakim dapat mengabulkan permohonan ini,” tandas Andi.***