Penyiram Novel Baswedan Dituntut Hukuman Ringan, KPK: Ujian Bagi Nurani

Penyiram Novel Baswedan Dituntut Hukuman Ringan, KPK: Ujian Bagi Nurani
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait tuntutan hukum yang ringan bagi pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Novel Baswedan.

Lembaga antirasuah mengaku telah mendengar tuntutan tersebut dan memahami kekecewaan Novel selaku korban dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus tersebut merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani penegak hukum.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," kata Ali Fikri, Jumat (12/6/2020).

Untuk itu, lembaga antirasuah pun kembali menyerukan pentingnya perlindungan bagi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.


Di sisi lain, Novel Baswedan menyebut tuntutan ringan terhadap dua orang terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai hal yang memprihatinkan.

"Saya prihatin sebenarnya terhadap tuntutan itu. Mau dibilang apa lagi, kita berhadapan dengan gerombolan bebal," kata Novel Baswedan, Jumat (12/6/2020).

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Sementara itu, Tim advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim agar tidak larut dalam sandiwara hukum.

"Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana, Kamis (11/6/2020).***


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ali Fikri