Penyidikan Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Dua Kantor di Gedung Patra Jasa

Penyidikan Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Dua Kantor di Gedung Patra Jasa
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan. Pada Jumat (8/1).
Penggeledahan itu menyasar kantor PT ANM dan PT FMK yang berlokasi di gedung tersebut.
“Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/1).
Ali mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp12 miliar yang pembagian-nya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.***