Penjualan Hewan Kurban di Cirebon Hanya Diperbolehkan Seminggu Sebelum Iduladha

Penjualan Hewan Kurban di Cirebon Hanya Diperbolehkan Seminggu Sebelum Iduladha
Lihat Foto

WJtoday, Cirebon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Dinas Peternakan  telah membatasi penjualan hewan kurban hanya satu pekan menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, untuk mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Untuk waktu penjualan hewan kurban, kita sudah bersepakat satu minggu sebelum Iduladha, baru diperbolehkan," ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Yati Rohayati, Senin (20/6/2022).

Menurut dia, kebijakan pembatasan waktu penjualan tersebut, merupakan langkah Pemkot Cirebon, untuk meminimalisir penyebaran wabah PMK.

Apalagi, tambah Yati, saat ini kasus PMK di Kota Cirebon sudah terdeteksi, dan telah menyerang puluhan ternak milik warga yang berada di tiga kecamatan. 

Untuk itu, pembatasan waktu penjualan hewan kurban ini diharapkan juga bisa mengurangi kerugian, baik dari penjual maupun pembeli.

"Pembukaan lapak hewan kurban, memang biasanya sudah ramai satu bulan jelang Idul Adha, tapi sekarang tidak boleh, karena dikhawatirkan dapat menyebarkan PMK," jelas Yati.

Dikemukakan pula, pihaknya juga telah mengimbau agar pengiriman hewan kurban juga dilakukan sehari sebelum lebaran, agar hewan dipastikan sehat dan melindungi warga yang ingin berkurban.  ***