Penjabat Kepala Daerah Diimbau Tak Sebatas Habiskan Masa Jabatan

Penjabat Kepala Daerah Diimbau Tak Sebatas Habiskan Masa Jabatan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penjabat (Pj) kepala daerah tidak hanya sekedar menghabiskan masa jabatannya, namun harus bekerja menjadi perpanjangan tangan pemerintah hingga Pilkada yang akan datang.

“Terutama mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan Bapak Presiden di daerah,” tegas Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro dikutip dari keterangan resminya, Jumat (13/5/2022).

Juri mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian  pemerintah. Ia mencontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

“Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan,” jelas Juri.

Juri menekankan pentingnya kepala daerah bisa memastikan dan mengelola dinamika masyarakat di daerah terutama mencegah ancaman disintegrasi bangsa, isu intoleransi, dan radikalisme agar Indonesia sebagai bangsa yang utuh dan berdaulat.

“Ini penting, karena kita masih menghadapi ancaman disintegrasi bangsa, seperti isu intoleransi dan radikalisme,” tandasnya.

Juri pun mengingatkan agar kepala daerah bisa aktif dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Bukan hanya sukses penyelenggaraan, tetapi jangan sampai pemilu dan pilkada jadi arena untuk memecah belah bangsa dengan memanfaatkan isu SARA, seperti beberapa kasus sebelumnya.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Juri mengucapkan selamat atas pelantikan lima penjabat kepala daerah. 

“Selamat dan semoga amanah yang diberikan Presiden bisa dijalankan dengan baik,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya telah melantik 5 penjabat (Pj) Kepala daerah, untuk provinsi Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan provinsi Papua Barat. 

Pelantikan dilakukan, menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur lima provinsi tersebut pada pertengahan Mei 2022.***