Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sinarmas dilaporkan ke Bareskrim Polri soal dugaan tindakan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021.

Pelapor dalam laporan tersebut tertera atas nama Andri Cahyadi. Sedangkan terlapor tertulis bernama IW yang diketahui merupakan Komisaris Utama PT Sinarmas dan KC, selaku Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas.

Dalam laporan tersebut, kedua orang terlapor diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.

Selain itu, keduanya juga diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam laporan tersebut, dugaan penipuan itu dilakukan pada Desember 2020 di salah satu tempat di Jakarta Selatan. Hingga saat ini PT Sinarmas masih belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi.

Pelapor Andri Cahyadi mengatakan pada 2015 perusahaannya, PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk bekerja sama dengan PT Sinarmas, dan dari Sinarmas menaruh direksi agar fair.

"Mulainya di situ dan saya sebagai Komisaris Utamanya (Komut)," kata Andri saat menggelar jumpa pers, pada Sabtu (13/2/2021) malam

Kerjasama tersebut, kata Andri, untuk menjadi pemasok batu bara untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena kebutuhan cukup besar, maka pihaknya bekerja sama dengan PT Sinarmas.

"Untuk Dirutnya adalah Benny Wirawansyah yang ditunjuk oleh PT Sinarmas, dan saat itu saham saya mencapai 53%," ucapnya.

Namun, Andri melanjutkan setelah kerjasama terjalin dan berjalan satu tahun perusahaannya tidak mendapatkan keuntungan.

"Sebagai Komut saya bisanya kan hanya mengingatkan saja, kenapa tidak ada keuntungan. Tapi saat itu saya pikir mungkin kerja sama baru," ujar Andri.

Hingga pada 2017, menurutnya tidak ada perubahan dan justru utang perusahaan semakin membengkak hingga mencapai Rp 4 triliun. Kemudian pada 2018 dirinya tidak mau lagi melakukan tanda tangan untuk berbagai keperluan termasuk untuk pengajuan utang.

"Karena perusahaan bukannya untung tetapi malah tambah besar utangnya, padahal pekerjaannya jelas loh," kata dia.

Andri mengatakan selama menjadi Komut dirinya pun tidak pernah menyetujui pengajuan utang oleh perusahaan. Namun, nilai utang justru terus membengkak hingga akhirnya dirinya mengajukan permohonan untuk melakukan audit pada 2018.

"Akan tetapi permohonan itu ditolak, direksi saya itu bisa nolak. Dan perusahaan juga tidak melaporkan keuangan bahwa sejak tahun 2018 hingga saat ini," ungkapnya.

Setelah tidak ada penyelesaian, akhirnya Andri pun melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas tersebut ke Bareskrim Polri dengan beberapa tuduhan. Dia pun menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan perusahaan hingga menyebabkan perusahaannya harus menanggung utang hingga mencapai Rp 4 triliun.

"Kalau ditotal dengan keuntungan suplai batu bara dan perhitungan lain kerugian saya mencapai Rp 15,3 triliun," kata Andri.***