Pengemudi Truk Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tabrakan Beruntun di Jatinangor

Pengemudi Truk Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tabrakan Beruntun di Jatinangor
Lihat Foto

WJtoday, Sumedang - Polres Sumedang mengamankan seorang sopir truk berinisial S (42) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan yang menewaskan empat korban di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang pada Minggu (7/11).

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan usai evakuasi kecelakaan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Satlantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki.

"Dari hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas di tikungan sanur Tanjungsari, polisi resmi tetapkan pengemudi sebagai tersangka," kata Dedi, Selasa (9/11/2021).

Meski begitu, menurutnya pihak kepolisian belum bisa memastikan penyebab kecelakaan itu. Sejauh ini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Sopir berinisial S diamankan di Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Tanjakan Sanur Jatinangor, Empat Korban Meninggal

Seperti diberitakan, insiden tabrakan beruntun melibatkan truk dan sejumlah kendaraan lain di Jalan Raya Ir Soekarno tepatnya di tanjakan Sanur, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Minggu (7/11). Dalam insiden itu, empat orang meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun, tabrakan beruntun terjadi sekitar pukul 07.30 pagi. Diduga sebuah dump truck nomor polisi D 9597 AE yang mengangkut batu bara mengalami rem blong tepat di tanjakan Sanur atau datang dari arah Sumedang menuju Bandung.

Truk tersebut tiba-tiba menyeruduk kendaraan Pajero Sport warna hitam, Toyota Rush warna silver serta Daihatsu Sigra warna hitam.

Selain empat orang yang tewas, polisi mencatat ada tiga orang lainnnya yang mengalami luka-luka. Mereka dievakuasi ke Rumah Sakit AMC Kabupaten Bandung.  ***