Pengawas Belum Memadai Sebabkan Lemahnya Perlindungan Negara pada Pekerja

Pengawas Belum Memadai Sebabkan Lemahnya Perlindungan Negara pada Pekerja
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menilai lemahnya perlindungan yang diberikan negara bagi para pekerja ini disebabkan oleh jumlah pengawas ketenagakerjaan yang masih belum memadai untuk mengawasi ribuan perusahaan yang ada di Indonesia. 

Kewenangan pengawas ketenagakerjaan semakin tergerus dan lemah, dengan jumlahnya semakin sedikit, tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada.

Dirinya memaparkan, hingga tahun 2020, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.686 orang dan jumlah perusahaan sebanyak 343 ribu. 

Menurut Felly, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan disebutkan seorang pengawas wajib memeriksa perusahaan paling sedikit 5 perusahaan tiap bulan atau 60 perusahaan setahun.

“Jika dilihat data 343 ribu perusahaan yang harus diawasi pengawas ketenagakerjaan, maka satu orang pengawas harus mengawasi 203 perusahaan yang baru selesai dalam waktu 3,5 tahun,” ungkap kata Felly dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Felly berpandangan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan berperan melakukan pengawasan dan penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. 

Tak ayal, peran pengawas ketenagakerjaan baginya merupakan ujung tombak sebagai penguatan perlindungan tenaga kerja dan pembangunan ketenagakerjaan. Namun, menurut Felly, kedudukan pengawas ketenagakerjaan dalam aturan di beberapa UU, posisinya berbeda-beda.

Sebagai contoh, lanjutnya, di UU Ketenagakerjaan disebutkan kedudukan pengawas berada di provinsi dan kabupaten/kota, berbeda dengan pengaturan di UU Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan yang menyebutkan kedudukan pengawas ketenagakerjaan berada di pusat. 

“Lalu di Undang-Undang Pemerintahan Daerah menentukan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan di (pemerintahan) pusat dan provinsi. Ini menjadi persoalan dalam optimalisasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” sebutnya.

Politisi Partai NasDem tersebut sebelumnya juga menyampaikan ada beberapa hak pekerja yang harus dilindungi. Hak tersebut di antaranya hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan.

Kemudian hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama dan hak atas rahasia pribadi, serta hak atas kebebasan suara hati.

“Sehingga pengawasan ketenagakerjaan ini merupakan instrumen yang paling penting dari kehadiran negara dan intervensi untuk merancang mendorong dan berkontribusi kepada pembangunan budaya pencegahan yang mencakup semua aspek,” pungkasnya.  ***