Penerapan AKB dan Pelaksanaan Kebijakan Publik

Penerapan AKB dan Pelaksanaan Kebijakan Publik
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Berbagai upaya telah dilakukan untuk menanggulangi dan mengendalikan  pandemi COVID-19. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan publik seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan ini dilakukan untuk membatasi tingginya tingkat mobilitas penduduk. 

Kini, tahapan penanganan COVID-19 telah memasuki babak baru yang disebut new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Pelaksanaan kebijakan publik di tengah pandemi COVID-19 ini pun bukan tanpa kendala.

Adanya kerja sama yang sinergis antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting. 

Dalam mengatasi COVID-19 pemerintah pusat tidak bisa sendiri. Kebersamaan dan keselarasan bertindak dengan pemerintah daerah sangat penting. Bahkan, juga dengan pemerintahan desa yang menjadi garda terdepan dalam melayani rakyat.

Saat penerapan AKB masyarakat dihadapkan pada pola hidup yang berubah, mulai dari sisi individual hingga tataran sosial, budaya, ekonomi, politik, dan hukum. 

Kebijakan PSBB yang diambil pemerintah sempat menyebabkan pelayanan publik terhambat. Kecenderungan yang tinggi masih ada di masyarakat untuk mengakses layanan publik secara langsung, jadi peralihan menuju kenormalan baru perlu dibarengi dengan memberi edukasi serta sosialisasi secara masif kepada seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat perlu didorong untuk melek teknologi informasi dan mengerti konsekuensi dari era digital saat ini agar dapat mengakses layanan publik secara daring terutama selama masa AKB.

Edukasi protokol kesehatan COVID-19 pun perlu masif digalakkan melalui  berbagai media sebagai sosialisasi kepada masyarakat dalam menghadapi new normal. 

Pelayanan publik yang prima, terutama pelayanan kesehatan menjadi tuntutan. Layanan publik merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi yang tidak terpisahkan. Masyarakat harus dilayani dan diperhatikan kesehatannya.

Di sini peran pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan rakyat dalam menghadapi bencana nasional COVID-19 dituntut untuk dapat mengambil kebijakan yang tangkas dan memberikan rasa aman kepada rakyatnya. 

Pemerintah daerah diharapkan dapat membuat kebijakan yang sudah matang dan masyarakat harus mengawalnya. Pelibatan masyarakat diperlukan, tidak mungkin permasalahan diselesaikan oleh pemerintah sendiri.

Dengan demikian, AKB dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas pemerintahan, khususnya pola relasi pusat dan daerah. 

Dalam menghadapi wabah ini, tidak hanya diperlukan kebijakan yang sinkron, namun juga pola relasi yang harmonis antar-tingkatan pemerintah. ***
(Syahrir/ Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat)