Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Intip dulu Daftar Gajinya

Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Intip dulu Daftar Gajinya
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung - Tak bisa dipungkiri, saat ini banyak sekali orang yang ingin menjadi seorang PNS. Oleh karena itu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu dinanti setiap tahunnya oleh jutaan masyarakat Indonesia. Biarpun pemerintah hanya membutuhkan seratus tenaga sipil baru, namun sekalinya ada bukaan CPNS, maka jutaan warga Indonesia akan berlomba-lomba untuk mendaftar dan mengikuti tes seleksi CPNS.

Hal ini membuktikan kalau pekerjaan sebagai PNS atau yang sekarang dinamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) memang merupakan pekerjaan yang diidam-idamkan sebagain warga Indonesia

Beragam alasan melatarbelakangi jutaan orang melamar sebagai CPNS. Ada yang berpendapat CPNS merupakan pekerjaan terhormat di masyarakat, banyaknya tunjangan, hingga memberikan jaminan kestabilan finansial.

Menjadi PNS selain mendapatkan gaji dan tunjangan tinggi juga menjadi sebuah prestige atau kebanggaan tersendiri. Bagaimana tidak untuk menjadi PNS, calon-calonnya harus melewat berbagai ujian yang dinilai sangat sulit.

Selain tes masuk PNS dinilai sangat sulit, menjadi ASN juga dianggap di masyarakat sebagai pekerjaan yang mapan karena mendapatkan jaminan secara finansial , alasan lain karena jenjang karir PNS dianggap juga cukup jelas.

Namun, sebelum mendaftar sebagai PNS, ada baiknya intip dulu rincian besaran penghasilan yang akan diterima. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS  diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain mendapatkan gaji, PNS juga memperoleh tunjangan yang besarannya sesuai dengan jabatan dan masa kerja.

Tunjangan kinerja (tukin) PNS ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I. 

Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Berikut ini daftarnya:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021. Bagi PNS yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memberikan tunjangan khusus.

Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya tunjangan khusus itu, mulai dari pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Berikut daftar dan besarannya:

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp 960.000
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1.100.000
Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000

Demikian daftar gaji dan tunjangan kinerja yang bisa dipertimbangkan jika berminat mendaftar  CPNS 2021.***