Penahanan Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan, HRS Tolak Tanda tangan Berita Acara

Penahanan Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan, HRS Tolak Tanda tangan Berita Acara
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta  – Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan.

Penahanan terhadap HRS itu dilakukan karena proses pemeriksaan penyidik masih belum tuntas. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12).

"Sesuai Pasal 24 KUHP dan untuk keepentingan pemeriksaan yang belum selesai maka masa penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Rabu (30/12/2020).

 Argo mengungkap, HRS sendiri menolak menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Kendati demikian, penyidik tetap menghormati keputusan HRS dengan tetap membuat Berita Acara penolakan. “Penyidik tetap membuat BA penolakan penandatanganan Sprin tahan dan BA perpanjangan penahanan,” ungkap Argo.

 Sebelumnya, melalui hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya MRS ditetapkan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP. Lantaran ancaman pidana diatas lima tahun, pertimbangan subjektifitas dan objektifitas penyidik, pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020.***