Penahanan Bripda Randy Bagus Disebut Hanya Formalitas, Ini Kata Polri

Penahanan Bripda Randy Bagus Disebut Hanya Formalitas, Ini Kata Polri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah penahanan Bripda Randy Bagus yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW di Mojokerto, Jawa Timur, hanya sebagai formalitas saja.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan pihaknya tidak akan mentolerir dan melindungi anggotanya yang berbuat tindak pidana.

Sebaliknya, setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi.

"Prinsipnya di institusi ini, tidak ada pembiaran, jika ada anggota yang melakukan hal positif pastinya akan dapat ganjaran yang positif juga. Ketika ada yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi. Itu ya prinsipnya," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Rusdi memastikan sikap Polri sudah jelas di dalam kasus Bripda Randy Bagus.

Oknum anggotanya itu akan menerima sanksi pidana hingga etik oleh Korps Bhayangkara.

"Kasus di Jatim di Polres Mojokerto sudah jelas, Polri akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar peraturan, baik disiplin, etika, bahkan pidana sekalipun akan dilakukan tindakan secara tegas. Prinsipnya sekali lagi tidak ada pembiaran di institusi ini," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya seorang wanita berinisal NW seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.

Ternyata, Bripda RB terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW sejak 2019 silam. RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup.

"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Mojokerto, keduanya beberapa kali melakukan aktivitas hubungan laiknya suami istri selama menjalin asmara.

Tanpa diduga, akibatnya NW sempat hamil sebanyak dua kali pada tahun lalu, yakni Maret 2020, untuk kehamilan pertama. Pada Agustus 2021 kemarin, untuk kehamilan kedua.

Sebanyak dua kali itu pula, keduanya melakukan aksi tindakan menggugurkan kandungan atau aborsi.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," jelasnya.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," katanya.

Akibat perbuatannya, RB akan diproses secara internal dan dijerat dengan Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik, dan juga diproses secara pidana dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Kini, RB sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Mojokerto.

NW Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Samping Makam Ayahnya

Mahasiswi berinisial NW (23) warga Desa Japan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditemukan meninggal diduga sengaja mengakhiri hidupnya sendiri, Kamis (2/12/2022).

Korban ditemukan oleh saksi warga sekitar, dalam keadaan terkapar di atas makam ayahandanya di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.

Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.***