Pemprov DKI Jakarta Izinkan Restoran Gelar Live Musik, Begini Aturan

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Restoran Gelar Live Musik, Begini Aturan
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemerintah provinsi DKI Jakarta akhirnya mengizinkan live musik kembali di gelar di Cafe maupun restoran. Hal tersebut dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 2976/2020 yang diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya. 

Adapun jenis live musik yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil maksimal empat orang termasuk penyanyi. 

"Diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung/tamu," demikian SK tertanggal 25 Agustus 2020 itu. 

Selain itu disebutkan pula bagi para pengunjung atau tamu yang hadir dilarang melantai dan juga berdansa pada saat live musik berlangsung. 

Bagi para pengusaha Restoran/Rumah Makan/Cafe dilarang mengadakan event show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung. 

"Kegiatan live musik di Restoran/Rumah Makan/Cafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar," sambung SK tersebut. 

Terhadap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.***