Pemerintah Larang ASN Ikut Organisasi Terlarang, Ini Kata Legislator

Pemerintah Larang ASN Ikut Organisasi Terlarang, Ini Kata Legislator
Lihat Foto
Wjtoday, Bandung -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memberikan  peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan pada ASN itu agar tidak mendukung organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

KemenPAN-RB beserta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Bersama.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut dilansir dari laman Setkab

Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Syahrir mendukung pemerintah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021.Menurut syahrir, Surat Edaran tersebut mencegah ASN terlibat radikalisme.

"Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut agar dapat berjalan optimal," Kata Syahrir Rabu, 3/02/2021.

Meski mendukung Syahrir juga meminta Pemerintah harus dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang.

Hal itu agar tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antarpegawai.

"Pembatasan memang bisa dilakukan pemerintah, tetapi harus jelas standar dan acuannya, terutama dengan bersandar standar hukum hak asasi manusia internasional," Ujarnya.

Syahrir menyatakan keutuhan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk menjaga keberagaman dan kebhinekaan yang ada dalam sistem sosial Indonesia memang tetap perlu dijaga tanpa harus mengorbankan hak-hak asasi masyarakat secara luas.

"Kami mendorong pemerintah beserta jajaran aparat penegak hukum tetap berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta menggunakan kerangka hukum yang ada untuk menangkal potensi ekstremisme, terorisme, atau tindakan kriminal lainnya," tukasnya.***