Pemerintah Akan Kembali Berlakukan PSBB Ketat di Jawa dan Bali

Pemerintah Akan Kembali Berlakukan PSBB Ketat di Jawa dan Bali
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Presiden Joko Widodo menyinggung berbagai negara yang melakukan lockdown atau karantina wilayah seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19. Ia menjelaskan berbagai kota di negara lain, seperti Bangkok, Tokyo, dan London, dalam keadaan darurat sehingga kebijakan lockdown diberlakukan kembali.

Peningkatan kasus positif virus corona pun masih terjadi di tanah air. Maka dari itu, ia mengimbau semua pihak untuk terus menerapkan protokol kesehatan, apalagi ia melihat tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkannya sudah mulai menurun. Pemerintah, ujarnya, juga akan terus meningkatkan tiga T, yakni testing, tracing dan treatment.

“Karena dari survei yang kita lakukan sekarang ini motivasi disiplin terhadap protokol kesehatan masyarakat itu berkurang. Memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak ini berkurang. Oleh sebab itu saya minta kepada para gubernur agar menggencarkan kembali masalah yang berkaitan dengan kedisiplinan protokol kesehatan, disiplin terhadap protokol kesehatan, karena tadi surveinya memang disiplin terhadap protokol kesehatan ini menurun,” ungkapnya dalam Rapat Terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas mengatakan guna menekan laju perebakan virus corona di tanah air, maka pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PSBB secara mikro di wilayah Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.


Kebijakan ini diambil karena di provinsi, serta kabupaten/kota tersebut jumlah kasus aktif dan tingkat kematian akibat corona selalu di atas rata-rata nasional, sedangkan tingkat kesembuhannya selalu di bawah rata-rata nasional. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif (Intensive Care Unit) untuk pasien Covid-19 di atas 70 persen.

PSBB yang diberlakukan kali ini adalah membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen; kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas; jam operasional di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB: dan kapasitas duduk di café dan restoran dibatasi maksimal 25 persen, sementara layanan take away atau delivery tetap diizinkan.

PSBB kali ini juga mengizinkan kegiatan konstruksi tetap berlangsung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sementaratempat ibadah dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya diberhentikan sementara, sedangkan kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur untuk menghindari kerumunan banyak orang.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan dilakukan pada tanggal 11 januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat, untuk pelaksanakan protokol kesehatan, meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI,” jelas Airlangga.***