Pembunuh Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati
Lihat Foto
WJtoday, Bogor - Kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Muhamad Rian alias MRI atau Rian (21), warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh Polresta Bogor Kota.

Rian, pembunuh berantai yang habisi dua wanita di Bogor yang dikenalnya via media sosial telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa intensif di Mapolresta Bogor Kota. 

Karena perbuatannya, Rian dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban yang pertama masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pasal pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pasal pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).

Rian ditangkap di tempat persembunyiannya di Depok Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021).


Dalam pembunuhan ini, Rian membunuh dua orang wanita bernama Diska Putri alias DP (17) dan Elya Lisnawati alias EL (23) dalam kurun waktu yang berdekatan. Ia sendiri ditangkap pada Rabu (10/3) Depok sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban pertama yakni DP, merupakan gadis bercelana Doraemon yang mayatnya dibungkus plastik oleh pelaku dan dibuang di depan toko material di Jalan Raya Cilebut. Jasad korban ditemukan pada 25 Februari.

Sementara jasad EL ditemukan tergeletak di kebun kosong di Kampung Cidadap, Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/3).

Susatyo mengatakan, motif awal pembunuhan ini karena pelaku ingin mengambil harta benda korban. Namun ia akhirnya membunuh korban pertama karena berusaha melawan.

"Untuk menguasai barang dari korban. Baik itu korban yang pertama maupun korban yang kedua sehingga pada saat ini kami akan terus mengembangkan termasuk menelusuri jejak jejak digital daripada si tersangka," ujar dia.

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 338 dan 380, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal Undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata Susatyo.

"Kami juga melapis juga dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya perundang-undangan 15 tahun penjara," tambah dia.***