Pelaku Terduga Pelecehan Seksual dan Perundungan Sesama Karyawan KPI Pusat Dinonaktifkan Sementara

Pelaku Terduga Pelecehan Seksual dan Perundungan Sesama Karyawan KPI Pusat Dinonaktifkan Sementara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk membebastugaskan seluruh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di kantor lembaga tersebut. Total ada tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, langkah ini diambil oleh pihaknya dalam rangka menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat.

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, Agung mengatakan pihaknya juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.

KPI diklaim Agung akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.

Lebih lanjut, diakui Agung, KPI juga telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku

Karenanya KPI akan melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan pemulihan psikologis korban.

"Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban," pungkasnya.***