Pegawai KPK Nonaktif Sebut BKN Jadi Pembela Filri Cs

Pegawai KPK Nonaktif Sebut BKN Jadi Pembela Filri Cs
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  – Pegawai KPK nonaktif menyebut  Badan Kepegawaian Negara (BKN) sangat membela pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam alih status pegawai komisi antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai KPK nonaktif Hotman Tambunan berpendapat, BKN sejalan dengan pimpinan KPK yang menyatakan keberatan atas dugaan malaadministrasi TWK KPK. Dalam peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN pimpinan KPK dianggap memaksakan menyisipkan pasal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Beberapa proses pembahasan Perkom 1 Tahun 2021 berlangsung secara internal, yang tentu saja tidak melibatkan BKN. Dalam poin ini, BKN tampak sangat ingin ikut membela Pimpinan KPK yang menyisipkan pasal TWK,” kata Hotman dalam keterangannya, Minggu (15/8).

Kini memang terdapat 57 dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK masih memperjuangkan nasibnya. Sementara, 18 pegawai KPK yang sebelumnya gagal TWK bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan. Pelatihan wawasan kebangsaan itu bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dalam menyikapi keputusan BKN, kata Hotman, seharusnya seluruh pimpinan lembaga negara, termasuk wakil kepala BKN, mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

Hotman tak memungkiri pasal pelaksanaan TWK memang disisipkan ke dalam Perkom 1/2021. Penyisipan pasal TWK dilakukan pada akhir pembahasan Januari 2021. Padahal, pembahasan antar instansi dengan melibatkan para ahli sudah menyepakati tidak diperlukan adanya TWK.

“Penyisipan pasal ini disebut jelas terbukti oleh Ombudsman, berdasarkan bahan yang diserahkan KPK dan lembaga lain yang diklarifikasi dalam proses pemeriksaan, sehingga mengubah rezim alih status menjadi seleksi,” ujarnya.

Hotman membeberkan, draf yang ada pada portal KPK adalah rancangan awal yang tidak mencantumkan adanya tes asesmen TWK, yakni draf yang dibuat November 2020 dan tidak pernah diperbarui. Dia menyesalkan, draf yang mencantumkan adanya TWK tidak pernah diunggah di portal KPK.

“Bagaimana bisa mengunggah draf Perkom yang memuat pasal TWK, sementara pasal tersebut muncul pada dua hari terakhir dan di sanalah dimasukkan pasal TWK,” cetus Hotman.

Sebelumnya, BKN menyatakan keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Kami memanfaatkan ketentuan yang ada di ORI Nomor 48 Tahun 2020, Pasal 25 ayat 6b. Kami BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan ORI, atas kesimpulan yang menyatakan terjadi malaadministrasi dalam proses alih status,” kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring, Jumat (13/8).

Yusuf menjelaskan bahwa pernyataan keberatan LAHP Ombudsman bukan tanpa dasar. Pelaksanaan rapat harmonisasi yang seharusnya dipimpin oleh Dirjen Pekerjaan Umum, atas pernyataan tersebut BKN menyatakan keberatan.

“Pertimbangannya Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, perlu saya sampaikan pengharmonisasian bertujuan untuk menseleraskan antara materi rancang muatan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, peraturan yang lebih tinggi atau setingkat, juga putusan peradilan,” papar Yusuf.

“Kemudian pasal 6 ayat 3 juga dinyatakan bahwa pengharmonisasian pekerjaan umum harus mengikutsertakan instansi pemrakarsa dan lembaga pemerintah terkait. Dalam ketentuan, tidak ada yang mentakan bahwa yang hadir dalam rapat harmonisasi pejabat setingkat,” sambungnya menandaskan.***