Pegawai Kemenag Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BOS untuk Soal Ujian Senilai Rp8 Miliar

Pegawai Kemenag Jabar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi BOS untuk Soal Ujian Senilai Rp8 Miliar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Aparatur sipil negeri (ASN) berinisial AK yang bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jabar ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk soal ujian dan penilaian ujian.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Riyono, mengatakan AK yang diketahui Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) diduga melakukan korupsi sebesar Rp8 miliar.

Riyono menjelaskan, kasus ini terjadi di tahun anggaran 2017-2018, saat Kemenag pusat mengucurkan anggaran dana BOS untuk digunakan membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian saat Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), hingga Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Anggaran itu harusnya dikelola oleh masing-masing sekolah. Namun, AK malah mengaturnya dengan menunjuk satu perusahaan swasta berinisial CV MCA. Ia pun diduga menggelembungkan harga.

Demi memuluskan aksinya, AK memberikan uang hasil cash back dari perusahaan kepada pengurus KKM dengan alasan berasal hibah perusahaan.

"Pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan tersangka. Seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinir oleh KKM yang diketuai AK," kata dia, Selasa (16/11).

"Setiap siswa dan dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah dimark up. Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi dalam bentuk cashback itu sebesar Rp8 miliar," ia melanjutkan.

AK dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 jo Pasal 18 Undang –Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***