Panggil 2 Saksi, Penyidik KPK Telusuri Dana Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat

Panggil 2 Saksi, Penyidik KPK Telusuri Dana Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat 2018-2023, Aa Umbara Sutisna (AUS).

Saksi pertama adalah Candra Kusumawijaya yang menjabat sebagai Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab Bandung Barat. 

"Dia (Candra) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengurusan untuk mendapatkan dana pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 19 Mei. 

Selanjutnya, Asep Lukman yang berprofesi sebagai wiraswasta. Asep, sambung Ali, didalami pengetahuannya mengenai keikutsertaan saksi sebagai salah satu distributor penyaluran Bansos.

April lalu, penyidik KPK telah memanggil Kepala Seksi Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat Dian Soehartini. Sama seperti Asep dan Candra, Dian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aa Umbara.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jalan Jenderal H. Amir Machmud Nomor 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Selasa, 20 April.

KPK juga memeriksa lima PNS di Pemkab Bandung Barat yaitu Anni Roslianti, Siti Nurhayati, Kresna Achmad Fathurrokhim, Asep Ilyas dan Tian Firmasyah. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Direktur CV Sentral Sayuran Garden City.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap para saksi ini. Namun, mereka diduga mengetahui dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang kini telah ditahan KPK.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang pada Senin, 19 April lalu. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Bansos di Bandung Barat

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Aa Umbara diduga melakukan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar. Sementara sang anak yang juga mendapatkan proyek pengadaan menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar dan M. Totoh Gunawan menerima uang sebesar Rp2 miliar.***(agn)