Pajak Mobil Mewah Pelat RFS Milik Rachel Vennya Ternyata Nunggak

Pajak Mobil Mewah Pelat RFS Milik Rachel Vennya Ternyata Nunggak
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengungkap fakta baru terkait pelat nomor RFS di kendaraan milik selebgram Rachel Vennya. Kendaraan tersebut ternyata menunggak pajak.

“Itu dari data Dispenda seperti itu (pajaknya mati),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu (24/10/2021).

Argo menuturkan, kendaraan Rachel tersebut menunggak pajak selama 2 bulan. Pembayaran pajak seharusnya dilakukan pada Agustus 2021.

Kendati demikian, polisi tidak berencana mendalami terkait pajak tersebut. Mengingat fokus kerja penyidik bukan menyelidiki pajak kendaraan.

“Kita kan hanya mau cek identitas datanya, nanti kalau masalah pajak ada ranahnya sendiri. Jadi intinya kita mengecek betul nggak dokumen kendaraan sesuai dengan yang ada,” jelas Argo.

Baca Juga : Polisi Periksa Rachel Vennya Terkait Mobil Pelat Nomor RFS, Pekan Depan

Sebagaimana diketahui, mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya menarik perhatian publik saat menjalani pemeriksaan terkait aksi kaburnya saat karantina di Polda Metro Jaya, Kamis (22/10) kemarin. Mobil Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10) pukul 14.15 WIB. Mobil Toyota Vellfire berwarna hitam itu berpelat nomor B 777 RVN.

Namun, saat hendak pulang, Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer pulang menumpangi mobil Toyota Vellfire warna hitam berpelat B 139 RFS.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, pelat nomor milik Rachel Vennya bukan milik pejabat sipil. Melainkan pelat nomor umum, karena angka pada kendaraan mini bus tersebut berjumlah tiga angka.

“Tidak ada ketentuan khusus untk akhiran nomor polisi tiga angka. Misal B xxx ABC,” kata Argo, Sabtu (23/10).

Dia membenarkan, masyarakat umum bisa memesan pelat nomor dan membayar sesuai pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerbitan Nomor Polisi. 

“Jadi memang bisa request dan membayar sesuai PNBP yang sudaj diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait penerbitan nopol pilihan,” ucap Argo.***