Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Daerah Mendorong Peningkatan PAD

Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Daerah Mendorong Peningkatan PAD
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kemandirian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal menjadi issue yang dihadapi oleh setiap Pemerintahan Daerah, karena kebutuhan daerah (fiscal need) yang tidak seimbang dengan kapisitas fiskal (fiscal capacity) akan menimbulkan kesenjangan fiskal  (fiscal gap). 

 Pemerintah Daerah harus dapat meningkatkan PAD tanpa harus melanggar norma-norma dengan cara mengoptimalisasi potensi yang ada. Optimalisasi PAD dari sisi penerimaan hendaknya diikuti dengan pengelolaan penggunaan anggaran dari sisi pengeluaran dan dikelola dengan baik dengan prinsip value for money serta dilakukan secara komprehensif dengan berbagai strategi sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah dan keuangan negara, dengan peningkatan prosedur pengendalian dari intern pemerintah daerah agar terpenuhi prinsip stewardship dan accountability.

“Jika tidak dikelola dengan semestinya, kekayaan dan aset daerah tersebut justru menjadi beban biaya. Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan. Dan juga seiring waktu, nilainya akan turun,” ujar Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, kepada Westjavatoday.Com, Jumat, 18 April 2021

Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis kekayaan dan aset daerah menurut Thoriqoh yang juga Anggota Komisi  III DPRD Jabar, akan berbeda. Tergantung pada karakter dari kekayaan dan aset daerah tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan pun, haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak lain yang terkait.

Sehingga pengelolaan kekayaan dan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi secara lengkap, mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana. Namun tetap memberikan peluang bagi daerah, untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Dinamika pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengusung konsep otonomi daerah, menuntut daerah untuk mengoptimalkan seluruh sumberdaya aset atau kekayaan daerah secara lebih berdaya guna. Dan tentunya harus memberikan nilai tambah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.

Penggunaan aset tersebut bukan hanya terbatas sebagai pendukung proses penyelenggaraan pemerintahan belaka. Namun juga harus dapat dimanfaatkan atau diberdayakan dengan pihak ketiga, sehingga memberikan nilai tambah ekonomis. Seperti yang selama ini dilakukan.

Namun di sisi lain menurut Thoriqoh, masih banyak aset daerah khususnya aset tetap yang menganggur atau tidak terkelola dengan baik. Kondisi aset tanah dan bangunan pada umumnya memiliki potensi dan produktivitas tinggi, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah.

“Sehingga kondisi ini menjadi beban biaya pemeliharaan aset yang semakin besar. Karena sifat biaya pemeliharaan aset untuk tanah dan bangunan adalah fixed cost. Artinya biaya tersebut akan tetap ada, meskipun tidak digunakan atau dimanfaatkan,” jelasnya.

Pengelolaan aset daerah bukan hanya terbatas pada administratif, tetapi harus lebih pada peningkatan nilai aset secara efisien, efektif dan memiliki nilai tambah. Pada prinsipnya, optimalisasi aset atau kekayaan daerah ditentukan oleh kinerja pemerintah daerah dalam mengelola aset secara memadai.

Maka dalam upaya untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan aset daerah Jawa Barat secara lebih berdaya guna, diperlukan suatu analisa untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, hambatan dan strategi dalam pengelolaan aset daerah Jawa Barat.

“Pengelolaan aset/barang milik daerah dilaksanakan harus secara transparan, efisiensi, akuntabel dan kepastian nilai. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD di Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.***