Opsi 57 Mantan Pegawai KPK: Gugat ke PTUN dan Masuk Jadi ASN Polri

Opsi 57 Mantan Pegawai KPK: Gugat ke PTUN dan Masuk Jadi ASN Polri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat pada Kamis (30/9/2021) karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sedang menyiapkan langkah alternatif guna menindaklanjuti sejumlah opsi yang mereka miliki.

"Kita akan menindaklanjuti dengan berbagai alternatif dan kita persiapkan untuk itu," kata salah satu dari 57 mantan pegawai KPK itu, Hotman Tambunan, Jumat (1/10/2021).

Menurut Hotman, dua di antara opsi yang mereka miliki adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan menerima tawaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bakal merekrut mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dengan persiapan tersebut, kata Hotman, 57 pegawai KPK yang dipecat akan siap secara administrasi saat menentukan pilihan.

"Kita buka opsi PTUN kita siapkan prosesnya, kita buka opsi tawaran Kapolri, kita nunggu proses lanjut untuk itu. Jadi ada berbagai langkah kita siapkan sehingga nanti saat kita putuskan opsi mana yang lanjut nggak ada lagi masalah administrasi yang dibutuhkan," jelas Hotman.

Mengenai tawaran Kapolri, Hotman mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai mekanisme perekrutan menjadi ASN Polri.

Pihaknya berharap Kapolri segera mengundang 57 pegawai KPK dalam waktu dekat sehingga pihaknya bisa memetakan bernagai fakta yang telah pihaknya kumpulkan sebelumnya.

"Kita harap sih dalam waktu dekat kita diundang yah sehingga kita bisa petakan dengan fakta-fakta sebelumnya yang sudah ada sehingga menentukan sikap," ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman menyatakan apapun pilihan yang bakal diambil, wadah pegawai KPK yang dipecat, Indonesia Memanggil (IM57+) Institut akan tetap eksis dan melakukan upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Kalau itu (IM57+ Institute) komitmen kita kan, sejak awalpun, walau kita anggap kita diperlakukan sewenang-wenang, langkah-langkah perlawanan kita selalu di jalur-jalur yang disediakan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Kistyo Sigit Prabowo menyatakan akan merekrut pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Menurut Sigit, niat ini telah dia sampaikan dan disetujui kepada Presiden Joko Widodo melalui surat yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) 27 September kemarin.

Meski demikian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan mantan pegawai KPK itu hanya menjadi ASN, bukan penyidik.

Menurut Agus, UU Polri mengatur bahwa penyidik, penyidik pembantu, dan penyelidik harus berangkat dari anggota Polri.

Kalau mendasari UU Kepolisian sih nggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri," kata Agus, Kamis (30/9).

Terkini, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan Mabes Polri ingin 57 pegawai KPK yang dipecat itu mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19. Mereka juga akan diberdayakan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

"Kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan Pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).***