Oknum BUMN Sering Terlibat dalam Pusaran Kasus Korupsi

Oknum BUMN Sering Terlibat dalam Pusaran Kasus Korupsi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN) Erick Thohir mengakui selama ini, oknum atau pejabat di perusahaan BUMN kerap terlibat dalam pusaran kasus korupsi.

Dia menegaskan, seharusnya dalam kerja sama antara BUMN dengan pihak swasta dalam suatu proyek, harus saling menguntungkan satu sama lain, bukan hanya mementingkan kantong pribadi.

"Kerjasama BUMN dengan swasta dan pemerintah daerah harus win win (solution), saling untung. Saya tidak mau ada oknum BUMN, yang mana selama ini sering terjadi tindak korupsi," ucapnya dalam acara Launching Produk Bersama Warung Pangan secara virtual, Kamis (16/9/2021).

Erick meminta kepada pejabat di perusahaan BUMN dan pihak swasta yang terlibat agar tidak berusaha mengelabui proyek untuk menguntungkan secara sepihak.

"Saya juga meminta para swasta yang berpartner dengan BUMN jangan coba mengakalin, harus win win (solution)," tuturnya.

Menteri BUMN itu mengaku akan mengawasi para pejabat perusahaan pelat merah dengan sistem transparansi yang ada di badan kementerian itu.

"Apalagi sekarang di era yang sangat transparan ini, memaksa kita (menerapkan) digitalisasi. Digitalisasi artinya transparansi dan pasar terbuka," ucapnya.

Dalam launching Produk Bersama Warung Pangan itu, Erick mendorong agar perusahaan BUMN yang terdiri dari holding klaster pangan, yang dimotori PT Rajawali Nusantara Indonesia Group (RNI), fokus pada kesejahteraan masyarakat.

"Saya apresiasi warung pangan ini. Kami selalu mendorong bagaimana keberadaan BUMN dekat dengan rakyat membangun UMKM dan membangun lapangan kerja," tandasnya.

Dalam kasus korupsi di BUMN memang bukan hal yang tabu. Yang teranyar, ialah baru-baru ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2012-2019.

Kasus megakorupsi Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). ***