Nurhadi Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK

Nurhadi  Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh petugas rutan KPK atas dugaan tindakan kekerasan yakni memukul petugas rutan tersebut pada Jumat (29/1) kemarin.

"Tindakan kekerasan apa pun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," sambungnya.

Ali mengatakan, pelaporan tersebut didampingi oleh Biro Hukum KPK. Sebelum pelaporan, petugas tersebut pun sudah divisum oleh dokter rumah sakit.

"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.

Sebelumnya, Ali mengatakan pemukulan yang dilakukan Nurhadi turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya. Pihak Rutan KPK pun langsung memeriksa Nurhadi usai insiden itu terjadi.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD (Nurhadi) terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK, mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," ujarnya.

Ali Fikri menyatakan  peristiwa pemukulan itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A Gedung KPK Kavling C1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Ali , Jumat (29/1/2021).

Untuk diketahui Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di MA tahun 2015-2016.***