Nurhadi Bantah Adanya Pemukulan Petugas Rutan KPK

Nurhadi Bantah Adanya Pemukulan Petugas Rutan KPK
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi  telah selesai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam atas kasus dugaan pemukulan petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Nurhadi menyebut insiden bermula saat penemuan power bank di ventilasi kamar tahanan. Dia mengaku tak tahu pemiliknya.

"(Ditemukan) power bank, dan tidak ada yang tahu itu punya siapa," kata Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA ini membantah dirinya melakukan pemukulan terhadap petugas Rutan KPK. Karena Nurhadi dilaporkan oleh petugas Rutan KPK ke Polsek Setiabudi terkait dugaan penganiayaan.

“Enggak ada pemukulan, enggak ada,” tegas Nurhadi.

Sebelumnya, petugas rutan KPK melaporkan Nurhadi ke pihak kepolisian. Pelaporan dilakukan sehari setelah pemukulan.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Januari 2021.

Ali Fikri menyampaikan, pihaknya memfasilitasi pihak Kepolisian untuk memeriksa mantan Sekretaris MA Nurhadi, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) KPK.

Ali menegaskan, pemeriksaan Kepolisian terhadap Nurhadi sudah mendapatkan izin dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Karena Nurhadi kini berstatus sebagai terdakwa, sehingga kewenangan penahanan berada pada Pengadilan Tipikor.

“Izin pemeriksaan dari majelis hakim sebagai pihak penahan dalam perkara yang saat ini dalam proses persidangan telah diterima. Oleh karenanya KPK akan memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap tahanan dimaksud,” tandas Ali.***