Nia Ramadhani Sampaikan Permintaan Maaf dan Berharap Pengampunan Allah SWT.

Nia Ramadhani Sampaikan Permintaan Maaf dan Berharap Pengampunan Allah SWT.
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Nia Ramadhani  menyampaikan permintaan maaf atas kasus narkoba yang kini menjeratnya. Nia Ramadhani mengaku salah dan berharap pengampunan dari Allah SWT.

"Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji," kata Nia dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Sabtu (10/7/2021).

Nia Ramadhani tampil dalam jumpa pers dan didampingi suaminya, Ardi Bakrie. Keduanya berbaju tahanan.

Nia Ramadhani menyampaikan permintaan maafnya sambil terisak. Ia pun berharap pengampunan dari Allah SWT.

"Dan terutama bagi saya adalah pengampunan dari Allah SWT," kata Nia.

"Sebagai manusia saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak saya dan orang-orang di sekitar saya," kata Nia sambil menangis

Nia menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, khususnya keluarga besar, sahabat dan teman-temannya. Kemudian, rekan kerja yang telah menaruh kepercayaan padanya.

"Saya berharap melalui pernyataan ini bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama orang tua saya dan keluarga besar saya, anak-anak saya Mikaela," ujar istri Ardi Bakrie itu. 

"Sebagai warga negara Indonesia yang baik saya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," ungkapnya. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia, Ardi, dan sopir, ZN atas dugaan penyalahgunaan sabu pada Rabu, 7 Juli 2021. ZN ditangkap terlebih dahulu pada Rabu pagi.

Lalu, Nia diringkus di Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore. Kemudian, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam. 

Polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu alias bong. Ketiganya positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. 

Nia mengaku kerap mengonsumsi barang haram itu bersama suami sejak 4-5 bulan lalu. Dia membeli sabu itu seharga Rp1,5 juta per satu klip. Ketiga tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***