Ngeluh Kesulitan Berantas Judi Online, Ini Kendala Kominfo

Ngeluh Kesulitan Berantas Judi Online, Ini Kendala Kominfo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengakui bahwa mereka memiliki sejumlah kendala untuk memberantas kegiatan judi online di Indonesia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan menjelaskan, setidaknya ada tiga kendala yang mereka alami meskipun sudah ada ratusan judi online yang diblokir.

“Situs judi biasanya diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address,” kata Semuel, dikutip Selasa (23/8/2022).

Selain itu, penawaran judi banyak juga yang melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Permasalahan besar lainnya yang dihadapi mengenai aturan penegakan hukum ketika kegiatan judi online tersebut dilakukan di luar negeri.

“Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia,” keluhnya.

Padahal, Semuel mengklaim bahwa ejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” tukasnya.

Oleh karena itu, Semuel pun mengakui bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukannya selama ini.

“Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online,” pungkasnya.***