Nasdem Minta KPK Periksa Ditjen Otda soal Pelantikan Wakil Bupati Bekasi

Nasdem Minta KPK Periksa Ditjen Otda soal Pelantikan Wakil Bupati Bekasi
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bekasi meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal itu disampaikan setelah adanya dugaan aliran uang dalam proses pelantikan wakil bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, Rabu (27/10).

Menurutnya, hasil pemilihan wakil bupati yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) ini ditolak oleh Gubernur Jawa Barat maupun Kemendagri, karena tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan. Bahkan, Kemendagri sempat menyatakan bahwa hasil pemilihan ini harus diulang, dengan mengeluarkan surat secara resmi.

“Ada surat resminya harus diulang, karena pemilihan yang dilakukan DPRD tidak memenuhi persyaratan. Tapi, belum ada pemilihan ulang, tiba-tiba sekarang dilantik,” ujar Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja dalam keterangannya, seperti dikutip Radar Bekasi, Jumat (29/10/2021).

Oleh karena itu, dirinya meminta lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki persoalan Pilwabup Bekasi ini. Terutama, terhadap orang-orang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terutama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) yang menangani. Dirinya meyakini, adanya aliran uang sehingga Akhmad Marjuki bisa dilantik.

“Ditjen Otda harus diselidiki oleh KPK, karena dia yang menangani. Hampir 90 persen ada aliran uang, makanya berani menabrak peraturan perundang-undangan,” sebut Rohim.

Dia mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Hal itu mengingat, yang menjadi korban warga Kabupaten Bekasi, atas konspirasi politik Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat. Dengan begitu, dirinya berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin pada pemilu 2024.

“Saya prihatin, warga Kabupaten Bekasi menjadi korbannya Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat. Untuk kedepannya harus berhati-hati dalam memilih pemimpin pada pemilu 2024,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam 45 Bekasi, Adi Susila menilai ada kejanggalan pada pelantikan tersebut. 

Diungkapkannya, apabila memang tidak ada masalah pada hasil pemilihan wakil bupati Bekasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, kenapa tidak dari sebelum-sebelumnya dilakukan pelantikan, sesuai prosedur yang diatur oleh undang-undang.

“Justru itu yang saya tanyakan. Kalau kemarin nggak ada masalah ngapain harus selama ini. Kalau ujung-ujungnya dikeluarkan SK pelantikan,” ujar Adi.

Pada situasi ini dirinya memaparkan, dalam hukum itu ada pendekatan materiil, ada pendekatan formil. Dirinya menduga, sepertinya yang dipakai sekarang pendekatan materiil. 

“Jadi kalau pendekatan materiil, dia bisa mengorbankan prosedur,” jelasnya.  ***