Nama Harun Masiku Raib dari Situs Resmi Interpol, Ini Kata Polri

Nama Harun Masiku Raib dari Situs Resmi Interpol, Ini Kata Polri
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui pihaknya sengaja tidak mempublikasikan nama buronan Harun Masiku di situs resmi Interpol agar bisa cepat ditangkap dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Sekretaris NCB Polri, Brigjen Polisi Amur Chandra memastikan bahwa buronan Harun Masiku sudah masuk kedalam daftar buronan paling dicari oleh Interpol dan sudah diterbitkan red notice ke semua negara yang bekerja sama dengan Interpol.

Amur mengatakan bahwa status red notice buronan Harun Masiku sudah aktif di 1.247 jaringan Interpol dan 194 negara.

"Jadi sudah dikirimkan juga surat ke negara di Asia Tenggara untuk melakukan penangkapan apabila DPO melintas di jalur resmi,” kata Amur Selasa (10/8/2021).

Dia optimistis buronan Harun Masiku bisa cepat ditangkap dan menjalani semua proses hukum di Indonesia terkait perkara yang menjeratnya.

Dia juga menjelaskan salah satu alasan nama buronan Harun Masiku tidak dipublish, agar bisa segera diamankan.

"Pada saat itu memang kita minta tidak dipublish agar dipercepat,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal nama tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku yang tidak tercantum dalam situs resmi Interpol.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi sekaligus menayakan kepada Interpol soal kejadian tersebut.

"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Ali dilansir dari Antara, Senin (9/8/2021).

Untuk diketahui, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.

Meski demikian, Ali menjelaskan pencatuman nama beberapa nama buronan internasional lainnya di situs Interpol harus ada permintaan dari negara lain.

"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya.***