Naik Pesawat Kini Hanya Wajib Tes PCR dan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama

Naik Pesawat Kini Hanya Wajib Tes PCR dan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terkait syarat perjalanan udara di masa PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali. Kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.

Penyesuaian ini dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021. Hasil tes PCR tersebut setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan.

Berdasarkan instruksi yang diterbitkan pada Senin (18/10/2021) tersebut, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Aturan ini cukup berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya. Bagi pelaku perjalanan domestik antar Jawa-Bali yang sudah divaksinasi dua kali, diperbolehkan untuk menunjukkan hasil negatif tes Antigen dengan waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Dengan adanya aturan baru ini, maka selama 2 minggu ke depan, setiap orang yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif dari tes PCR dan tak diperkenankan lagi menggunakan hasil tes Antigen.

Terkait dengan kapasitas penumpang pesawat, pemerintah juga telah menerapkan tiap penerbangan dapat terisi dengan kapasitas maksimal atau 100 persen. ***

Baca Juga :

* PPKM Diperpanjang hingga 1 November, Pemerintah Beri Pelonggaran Sektor Wisata

* Daftar Daerah PPKM Level 1 hingga 3, Tidak Ada yang Berlakukan Level 4