MUI Siapkan Fatwa Hewan Terinfeksi Virus PMK untuk Kurban

MUI Siapkan Fatwa Hewan Terinfeksi Virus PMK untuk Kurban
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman untuk memutuskan fatwa hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan kurban di Hari Raya Iduladha.

Sekretaris Komisi Fatwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan pada Jumat (27/5/2022) mendatang.

"Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statemen fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban," kata Miftahul dalam keterangannya di laman resmi MUI, Selasa (24/5/2022).

Miftahul menjelaskan hewan kurban yang didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait. Hal itu guna mencegah penularan wabah PMK terhadap hewan kurban yang lain.

Meski demikian, Miftahul tak menampik ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, untuk hewan kurban harus memiliki persyaratan khusus.

"Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa," kata dia.

Lebih lanjut, Miftahul menjelaskan hewan kurban memiliki syarat tersendiri. Di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

Miftahul melihat dampak dari virus PMK terhadap hewan juga dapat menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.

"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," jelasnya.

Miftahul mengaku membaca literatur yang menunjukkan hewan terpapar wabah PMK ada bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi. Semisal bagian mulut, kaki, dan jeroan. Menurut literatur tersebut, lanjutnya, jeroan hewan merupakan tempat berkembang biaknya virus PMK di tubuh hewan.

Dia mengingatkan bahwa hewan kurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi.

"Kita sangat menyarankan untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna fisiknya," kata dia.

Data dari Kementerian Pertanian menyebutkan sejak 17 Mei 2022, wabah PMK sudah terdeteksi di 15 provinsi dengan 52 kabupaten/kota. Sebanyak 3,91 juta ekor ternak terdampak wabah PMK dari total 13,8 juta ekor.

Dari jumlah ternak terdampak, populasi ternak yang sakit PMK sebanyak 13.965 ekor atau 0,36 persen, sebanyak 2.630 ekor ternak yang sembuh atau 18,3 persen dan 99 ekor ternak mati. Hingga saat ini Kementan masih belum mengetahui dari mana asal usul virus tersebut.***