MUI Pusat dan Kota Bandung Kutuk Keras Kasus Pemerkosaan Terhadap Belasan Santriwati

MUI Pusat dan Kota Bandung Kutuk Keras Kasus Pemerkosaan Terhadap Belasan Santriwati
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF meminta pimpinan pondok pesantren yang diduga melakukan pemerkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat, dihukum berat.

"Kalau dia melanggar hukum. Tentu sanksinya harus lebih berat. Begitu seharusnya," kata Hasanuddin, Kamis (9/12).

Hasanuddin mengatakan tindakan kekerasan apapun dilarang dalam ajaran agama, termasuk kekerasan seksual.

Ia tak habis pikir dengan pengasuh pesantren tersebut sampai melakukan pemerkosaan kepada para santri. Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi tempat untuk membina dan menjaga akhlak dan perlindungan bagi para santri.

"Itu kan aneh. Pesantren seharusnya membina, menjaga. Malah pagar makan tanaman. Memalukan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasauddin mendukung proses hukum terhadap pimpinan pesantren tersebut. Ia mengatakan pimpinan pesantren di Bandung itu sudah sepatutnya diadili.

"Itu kena KUHP itu. Ya memang sebaiknya di bawa ke ranah hukum untuk disidang, diadili," katanya.

HW (36), salah satu pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung diduga melakukan pemerkosaan santriwati. Beberapa santrinya bahkan sampai melahirkan.

Perkara dugaan pelecehan seksual ini sedang bergulir di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021. Sidang selanjutnya digelar pada 21 Desember mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menanggapi kasus pimpinan pondok pesantren yang diduga mencabuli sejumlah santri di Bandung. Emil mengatakan pelaku pencabulan belasan santri tersebut biadab dan tidak bermoral.

MUI Kota Bandung Mengutuk Keras 

Perbuatan biadab HW (36) memperkosa belasan santriwati di pesantren, mengundang keprihatian dan kegeraman semua pihak. Seperti disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung yang mengutuk keras perbuatan bejat dan biadab HW.

Sekretaris Umum MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman mengatakan, UI Kota Bandung telah menelusuri kasus pemerkosaan d lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren yang berlokasi di Kecamatan Cibiru.

Berdasarkan penelusuran itu, kata Asep Ahmad Fathurrohman, MUI Kota Bandung menyatakan kasus asusila yang dilakukan ustaz HW terhadap 12 santriwati benar terjadi. Atas peristiwa itu, MUI Kota Bandung menyatakan beberapa sikap. 

"MUI Kota Bandung mengutuk keras peristiwa tersebut (pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan ustaz HW), karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan keagamaan dalam membina moral anak didik, tapi juga telah mengorbankan masa depan korban," kata Sekretaris MUI Kota Bandung.

Asep Ahmad Fathurrohman menyatakan, ustaz HW, pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari MUI atau lembaga lain, termasuk lembaga Pondok Pesantren Kota Bandung.

MUI Kota Bandung, ujar Asep Ahmad Fathurrohman, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada lembaga hukum dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku ustaz HW.

"Perlu diklarifikasi, tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan (kepada pelaku)," ujar Asep Ahmad Fathurrohman.

Sekretaris MUI Kota Bandung menuturkan, masyarakat perlu ikut terlibat dalam menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan biadab ustaz HW. 

Baca Juga : Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati

Diberitakan sebelumnya, terdakwa ustaz HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Perbuatan cabul terdakwa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dilakukan terhadap belasan korban santriwati di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan berlangsung di pesantren, apartemen, dan hotel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil.***