Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H dan Imbau Masyarakat Salat di Rumah

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1441 H dan Imbau Masyarakat Salat di Rumah
Lihat Foto
WJtoday, - Pengurus Pusat Muhammadiyah sesuai Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2020, hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020 M.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk menjalankan Salat Idul Adha 1441 H di rumah karena masih terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan alasan persebaran Covid-19 belum menunjukkan grafik menurun yang signifikan," ujar Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, dikutip dari Muhammadiyah.or.id.

Meski banyak yang menyebut saat ini masuk masa new normal, Syamsul mengatakan istilah tersebut untuk aspek ekonomi. "Tetapi hal-hal yang dapat kita laksanakan di rumah ya dilaksanakan di rumah, seperti ibadah," ucap dia.

Untuk umat Islam yang ingin melaksanakan Sholat Idul Adha, terutama di zona hijau maupun kawasan yang ditetapkan aman oleh pemerintah, Syamsul menganjurkan agar ibadah tersebut dijalankan di lapangan kecil. Dengan jemaah merupakan warga sekitar RT atau RW masing-masing.

"Kalau dilakukan di lapangan, ya di tempat kecil, di lingkungan masing-masing sehingga mengurai kerumunan," ucap Syamsul.

Berikut protokol Sholat Idul Adha 2020 dari Muhammadiyah:
1. Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga.

2. Untuk daerah yang dinyatakan aman (zona hijau) oleh pemerintah dan disepakati menyelenggarakan jemaah sholat Idul Adha di luar rumah, pelaksanaan salat Idul Adha tidak dipusatkan satu tempat tetapi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan dikoordinasikan dengan panitia Idul Adha atau Pimpinan Persyarikatan.

Bila diperlukan, Majelis Tabligh bertanggung jawab menyiapkan naskah khotbah dan/atau mubalig yang bertugas sebagai imam dan khatib.

3. Pelaksaanan salat Idul Adha tetap merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

4. Pelaksanaan salat Idul Adha di lapangan kecil dan terbatas tetap menggunakan protokol kesehatan pelaksanaan sholat berjemaah sesuai Edaran yang telah diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya.

Pada daerah yang berdasarkan ketetapan pihak berwenang dinyatakan aman, salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Salat dengan saf berjarak;
b. Salat menggunakan masker;
c. Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir;
d. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.

5. Pelaksanaan takbiran dilakukan di rumah, masjid, atau musala dan tidak diperkenankan menyelenggarakan acara takbir keliling.

6. Tidak melakukan perjalanan ke luar kota termasuk mudik dalam rangka Idul Adha.***