Moeldoko Akan Gunakan Pasal UU ITE Jika ICW tak Minta Maaf Soal Ivermectin

Moeldoko Akan Gunakan Pasal UU ITE Jika ICW tak Minta Maaf Soal Ivermectin
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko akan menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak meminta maaf atas tuduhan soal peredaran Ivermectin.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menegaskan kliennya tak terlibat sama sekali dalam peredaran Ivermectin dan juga tidak memiliki hubungan hukum terhadap produsen Ivermectin PT Harsen Laboratories.

"Kita masukkan ini pasal 27 dan pasal 45 UU ITE, yaitu mengenai pencemaran nama baik dan fitnah," kata Otto dalam jumpa pers daring, Kamis (29/7/2021).

Otto juga membuka kemungkinan penggunaan dua pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebut akan menggunakan pasal 310 dan 311 sebagai opsi menjerat ICW.

Meski begitu, Otto berkata Moeldoko menunjukkan kebijaksanaan. Ia tak serta-merta menyeret ICW ke jalur hukum. Moeldoko memberi kesempatan ICW untuk membuktikan tuduhannya.

Otto mempersilakan ICW membeberkan tentang kapan dan bagaimana Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin serta impor beras. Ia menyebut ICW punya waktu 1x24 jam untuk menyampaikan hal tersebut ke publik.

Jika ICW tak bisa membuktikan, Otto meminta organisasi antikorupsi itu mencabut pernyataan. Selain itu, mereka juga harus meminta maaf ke Moeldoko lewat media massa

"Kalau dalam 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan, ICW dan saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya, tidak mau mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia minta maaf kepada klien kami secara terbuka, dengan sangat menyesal kami akan laporkan kasus ini kepada yang berwajib," ujar Otto.

Seperti diberitakan, ICW menyebut Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin. ICW mengaitkan Moeldoko dengan produsen Ivermectin, yaitu PT Harsen Laboratories.

Mereka menilai Moeldoko punya hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara. ICW menyebut Sofia juga menjabat petinggi PT Noorpay Perkasa. Pemegang saham perusahaan itu adalah anak Moeldoko yang bernama Joanina Rachma.  ***