Minta Pemerintah Tegas Terhadap Para Obligor BLBI, MUI: Pengawasan Aset-aset Mantan Debitur

Minta Pemerintah Tegas Terhadap Para Obligor BLBI, MUI: Pengawasan Aset-aset Mantan Debitur
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik rencana pemerintah dalam mengembalikan keuangan negara melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Luquiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan melakukan tindakan penguasaan dan pengawasan atas aset-aset mantan debitur BLBI. Pemulihan ini dengan mengejar berbagai aset, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Hal ini dinilai MUI perlu dilakukan karena pemerintah sejak 1998 harus menanggung beban untuk membayar pokok dan bunga dari aset mantan debitur BLBI.

“Keputusan dan tindakan ini tentu sangat tepat untuk diambil dan dilakukan oleh pemerintah, apalagi negara kita saat ini sedang menghadapi masalah berupa pandemi Covid-19 yang telah berdampak cukup besar terhadap kehidupan perekonomian nasional. Terlebih utang kita dalam beberapa tahun terakhir ini tampak semakin meningkat bahkan sudah akan mencapai Rp 7.000 trilliun,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Anwar menegaskan, sikap tegas dan keras dari pemerintah terhadap para obligor BLBI tentu harus jelas dan mutlak untuk ditegakkan. Karena itu, MUI mendukung sikap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang akan menagih kepada para penunggak dana BLBI tersebut.

“Penagihannya dilakukan hingga ke anak cucu mereka, karena tidak mustahil ada usaha-usaha mereka itu yang diteruskan oleh para keturunannya,” papar Anwar.

Anwar menyebut, jika hal ini bisa dilakukan secara serius dan bersungguh-sungguh oleh pemerintah, maka tentu usaha tersebut untuk memulihkan keadaan perekonomian nasional jelas akan sangat terbantu. “Sehingga kehidupan ekonomi dan perekonomian nasional akan bisa bergerak dan menggeliat kembali sesuai dengan yang diharapkan,” harap Anwar.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia masih terus bergeliat setelah menyita 49 aset para obligor dan debitur. Ke depan, satgas kembali melakukan penyitaan. Tak tanggung-tanggung, 1.627 bidang tanah akan dikuasai negara. Total luasnya mencapai 15.288.175 meter persegi yang lokasinya tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

’’Langkah lainnya, yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp 50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, pihak yang dipanggil akan diumumkan kepada publik.

Ani, sapaan Sri Mulyani, menegaskan bahwa pemerintah juga bersiap untuk mengambil hak negara atas dana BLBI yang berada di luar negeri. Meski, dia mengakui langkah yang akan dilalui di kemudian hari bakal menantang.

’’Kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset di luar negeri. Yang yurisdiksi dan sistem hukumnya akan berbeda dan pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks. Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali bagi negara untuk bisa dipulihkan,’’ tegas mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.***