Minta Dibebaskan, KPK Yakin Juliari Batubara Bersalah

Minta Dibebaskan, KPK Yakin Juliari Batubara Bersalah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dalam pledoi atau nota pembelaan,  Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Se-Jabodetabek tahun 2020, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara berharap majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap dirinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan Juliari. Diketahui politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp32,48 miliar.

"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (10/8/2021).

Ali lebih jauh menekankan, bahwa pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis Jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.

"Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur dalam nota pembelaannya atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juliari juga memohon agar majelis hakim memvonisnya bebas.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pledoi, Senin (9/8/2021).

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari.

Juliari meyakini bahwa hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya yang sudah menderita.

"Tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," kata dia. 

Diketahui, pada surat tuntutannya, Jaksa KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu menurut jaksa diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020 dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Matheus Joko dan Adi Wahyono kemudian juga menggunakan fee itu untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.***