Meski Dipasang Garis Polisi, Pembuangan Limbah B3 di Hutan Karawang Kembali Terjadi

Meski Dipasang Garis Polisi, Pembuangan Limbah B3 di Hutan Karawang Kembali Terjadi
Lihat Foto

WJtoday, Karawang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menyebutkan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutanan sosial Karawang kembali terjadi padahal sebelumnya telah dipasang garis polisi.

"Pada Mei 2020 (lokasi pembuangan limbah B3) sudah pernah dilakukan verlap (verifikasi lapangan)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, Kamis (19/5/2022).

Setelah diverifikasi lapangan saat itu, katanya, juga dipasang garis polisi di lokasi oleh petugas. Sanksinya berupa penghentian kegiatan. Namun di lokasi yang sama, sekarang ini kembali dimanfaatkan untuk pembuangan limbah B3.

"Saat ini yang menjalankan kegiatan adalah pemilik (pemegang izin) baru, mulai beroperasi Februari 2022," sebutnya.

Untuk jenis limbah yang diambil adalah kemasannya sehingga kemasan, seperti drum diambil dan isinya dibuang. Menurut dia, limbah didapatkan dari pengangkut limbah kemudian diturunkan dan dibongkar di lokasi.

"Limbah dominan dari industri makanan (sludge), namun terlihat juga ada thinner, cat (bahan-bahan mudah terbakar/flammable), beberapa limbah medis (suntikan, sarung tangan/handscoon, dan botol obat)," ungkap Wawan.

Dikatakannya, di lokasi pembuangan limbah di kawasan perhutanan sosial tersebut, kemasan tidak dicuci, hanya dibuang kemudian dibersihkan secara manual.

Terkait dengan munculnya kasus pembuangan limbah B3 di Kampung Cibenda, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, Wawan mengaku kalau pihaknya telah mendampingi melakukan verifikasi lapangan oleh Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  ***