Merasa Dirugikan Pemprov Jabar, Pengusaha Alkes Gugat 7 Pihak

Merasa Dirugikan Pemprov Jabar, Pengusaha Alkes Gugat 7 Pihak
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitu mungkin kiasan tepat, menggambarkan kiprah seorang dr.Siska Gerfianti, M.H.Kes. Bagaimana tidak, baru saja tergusur dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (27/11/2020), orang kepercayaan Gubernur Ridwan Kamil tersebut harus bersiap-siap menghadapi gugatan perdata dari salah satu rekanan, PT Aria Puspa Nusantara (APN).

Dikabarkan, PT Aria Puspa Nusantara secara resmi telah melayangkan gugatan, buntut dari pembatalan proyek pengadaan barang berupa Reagent Ekstrasi dan Real Time PCR Kit untuk pengetesan virus Covid-19 senilai Rp 28 miliar. Siska selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi salah satu dari tujuh pihak tergugat.


"Kerugian yang dialami PT APN akibat ulah sewenang-wenang Siska sekitar Rp 5 Miliar," ujar Fidelis Giawa, kuasa hukum PT APN dari LBH Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Saat dihubungi wartawan (30/11/2020), Fidelis menjelaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah terdaftar dengan Nomor Perkara: 511/pdt.4/2020. 


Kuasa Hukum PT APN, Fidelis Giawa.

Fidelis menjelaskan, gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah terdaftar dengan Nomor Perkara: 511/pdt.4/2020. 

"Kini tinggal menunggu waktu sidang," ujarnya kepada wartawan (30/11).

Dijelaskan Fidel, gugatan materiil Rp5 miliar sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Merujuk itu, keuntungan yang dimungkinkan sebesar 15 persen dari total nilai pekerjaan Rp28 miliar.

"15 Persen itu jatuhnya sekitar Rp4,21 miliar. Ditambah biaya operasional sekitar Rp 25 juta, biaya konsultasi hukum pendampingan ketika mengajukan somasi sekitar Rp250 juta, dan ditambah biaya gugatan sekitar Rp 500 juta," papar Fidel. 

Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan karena secara pribadi dan institusi, kinerja Siska telah merugikan kliennya, PT Aria Puspa Nusantara.

"Kita tuntut mereka membayar kerugian. Banyak fakta-fakta yang diluar aturan berlaku. Pesanannya itu sudah dinegoisasikan, tapi tidak ditandatangan. Kasarnya mereka bukan membatalkan, tapi mereka menjegal," tandasnya.

Dalam salinan surat gugatan yang diterima redaksi, tujuh pihak tergugat masing-masing, PPK Siska Gerfianti, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jabar, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jabar, Asisten Administrasi Pemerintah Pemprov Jabar, Sekda Pemprov Jabar, dan Ketua DPRD Jabar. 


Sebagaimana diketahui, sengkarut proyek pengadaan alat tes Covid-19 di atas, bermula dari tudingan kinerja buruk jajaran pejabat terkait pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat. Merasa dirugikan, PT Aria Puspa Nusantara melayangkan somasi atau surat teguran pertama yang ditujukan pada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Dalam salinan surat somasi yang diterima Rabu (19/8) disebutkan, APN ditunjuk sebagai salah satu rekanan Dinkes Jabar untuk pengadaan barang berupa Reagent Ekstrasi dan Real Time PCR Kit untuk pengetesan virus corona.

Kontrak kerja dilakukan dengan melalui proses pemeriksaan dokumen kelengkapan dan penawaran, dan ditandatangani pada 29 Juni 2020 oleh Direktur Utama (Dirut) Pamriadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak Dinkes Jabar yang diwakili Siska Gefrianti. Adapun nilai kontrak disebutkan lebih dari Rp28 miliar.

Pada tanggal 3 Juli 2020 APN melakukan kontak dengan asisten Siska yang bernama Endi untuk meminta surat pesanan, namun dikatakan surat belum ditandatangani Siska selaku PPK. Sementara itu diketahui dari Endi surat pesanan dari Dinkes Jabar tersebut bernomor: 443/4420/116/PP, tertanggal 29 Juni 2020.

Pada 6 Juli 2020, APN melakukan pemesanan barang sesuai spesifikasi ke importir PT ARISOO co dan pihak yang dipesan tersebut meminta lampiran surat pesanan sebagai bukti bahwa APN betul-betul rekanan yang ditunjuk oleh Dinkes Jabar. Ketentuannya surat tersebut selambat-lambatnya harus diterima pada 11 Juli 2020.

APN menyebutkan pihaknya intens dari tanggal 3 hingga 11 Juli melakukan komunikasi dengan Dinkes Jabar untuk memperoleh surat pesanan sesuai kontrak tertanggal 29 Juni itu, namun selalu nihil. Malah APN merasa dirugikan ketika pihak importir membatalkan pesanan yang sudah dilakukan, karena tidak mampu memenuhi persyaratan.

Tanggal 13 Juli 2020 APN baru menerima surat pesanan dari Dinkes Jabar yang dimaksud. Hari itu adalah tenggat waktu penyerahan atau pengiriman barang yang harus dilakukan APN ke Dinkes Jabar.

Besoknya pada 14 Juli 2020, APN menghadiri rapat di Dinkes Jabar untuk memberikan klarifikasi soal keterlambatan pengiriman barang, dan APN menjelaskan penyebabnya soal surat pesanan tersebut, serta meminta addendum perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban. Pihak PPK pun menyatakan akan memberikan keputusan melalui surat resmi.

Kemudian pada 15 Juli APN menerima surat peringatan dari Dinkes Jabar untuk segera memenuhi kewajibannya dalam waktu satu hari setelah surat diterima. Meski mencoba melakukan pemesanan, APN menyebutkan pihak importir hanya sanggup melakukan pengiriman pesanan dalam 10 hari.

Ditambahkan, pada hari yang sama APN melakukan klarifikasi dengan PPK dari Dinkes Jabar, namun terjadi silang pendapat, tidak ditemukan kata sepakat.

Pada 22 Juli APN menerima surat pemutusan kontrak kerja dari Dinkes Jabar dengan alasan pihaknya cidera janji  dalam memenuhi kewajiban sesuai waktu yang ditetapkan.***