Menuju New Normal, Kebijakan Transportasi Lebih ke Kepentingan Politik dan Bisnis

Menuju New Normal, Kebijakan Transportasi Lebih ke Kepentingan Politik dan Bisnis
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah harus menyediakan alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan dan minim resiko bagi pengemudi maupun penumpang. 

Menurutnya, pemerintah bisa mencontoh negara tetangga yang memiliki moda transportasi umum roda tiga.

"Di Indonesia sudah ada Bajaj dan Bentor yang seharusnya bisa digunakan," Kata Djoko dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (6/6/2020).

Transportasi ramah lingkungan itu bisa menjadi alternatif lain bagi penumpang yang selama ini mengandalkan ojek online (ojol). Pasalnya, mulai beroperasinya ojol dinilai hanya mengabaikan keselamatan pengemudi yang berisiko tertular Covid-19.

Ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi untuk membawa penumpang mulai Senin (8/6/2020). selama beroperasi, ojol wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya. Selain itu, ojol maupun ojek pangkalan juga wajib menggunakan masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.

Menurut DJoko, mulai beroperasinya ojol juga hanya menguntungkan pihak aplikator semata. 

"Praktik transportasi daring di Indonesia lebih kepentingan politik dan bisnis, tidak mempertimbangkan aspek keberlangsungan penyelenggaraan transportasi berkelanjutan dan lingkungan sehat," ujar Djoko.

Djoko mengatakan pandemi Covid-19 telah menggerus kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Namun, dia yakin, kepercayaan masyarakat akan terbangun kembali secara perlahan.

Dalam acara yang sama, Direktur Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Siti Maimunah menilai kebijakan terkait transportasi umum menjelang new normal hanya menjadi solusi jangka pendek guna mencegah penularan Covid-19. 

"Aturan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, sarung tangan, dan membatasi kapasitas, hanya untuk jangka pendek. Jangka panjangnya apa? Angka kecelakaan tahun lalu saja lebih banyak dibandingkan angka korban Covid-19, tapi belum terlalu diperhatikan," ujarnya.


Aturan berkendara menjelang new normal masih mengacu pada ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Permenhub nomor 18 tahun 2020. 

Dalam aturan itu, sistem transportasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Penumpang kendaraan, termasuk transportasi umum dibatasi hanya 50% dari kapasitas maksimalnya. 

Kebijakan lainnya melakukan pembatasan tempat duduk untuk menerapkan physical distancing saat berkendara. Penumpang kendaraan umum yang berdiri juga dibatasi agar bus tidak terlalu padat. Selain itu, disediakan penyanitasi tangan atau tempat cuci tangan di sekitar area halte. 

Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin menambahkan, sejumlah aturan moda transportasi yang dibuat Kementerian Perhubungan lebih sering dipaksakan. Bahkan, tidak jarang aturan yang dikeluarkan justru mempermalukan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa memutuskan sebuah aturan moda transportasi untuk menjalankan new normal. Semua kebijakan pemerintah seharusnya berdasarkan atas dasar kebutuhan dan realitas yang terjadi di lapangan.

"Aturan pemerintah itu seharusnya realistis, pragmatis, dan tidak berdasarkan pada keinginan. Aturan yang Kemenhub keluarkan seringkali sudah jelas tidak bisa dilaksanakan, tapi tetap dilaksanakan," ucapnya.

Di pihak lain, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan agar pemerintah menambah armada transportasi umum seiring kebijakan pembatasan penumpang selama masa tatanan kehidupan normal baru atau yang sering disebut new normal. 

Ketua Umum Organda Adrianto Andre Djokosoetomo mengatakan penambahan tersebut bisa mengembalikan kepercayaan publik yang merasa aman menggunakan moda transportasi umum. Menurut dia, penambahan armada bisa dilakukan dengan mengalihkan fungsi kendaraan yang tidak beroperasi. 

"Misalnya bus pariwisata yang tidak beroperasi bisa digunakan untuk transportasi umum," ujar Adrianto. ***