Menko Polhukam Bantah Isu Pemerintah Anti-Islam

Menko Polhukam Bantah Isu Pemerintah Anti-Islam
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis isu pemerintah anti-Islam.

Menurut dia, isu itu tidak sesuai dengan fakta-fakta dan praktik yang terjadi di masyarakat sehingga tuduhan bahwa pemerintah anti-Islam merupakan bentuk kebencian terhadap Islam atau Islamofobia.

"Sekarang ini Islam semua (pada unsur-unsur pemerintah, red.) dan tidak ada politik anti-Islam, karena kebijakan-kebijakan yang dituntut oleh orang Islam, kaum muslim dipenuhi semua sampai berlebihan," tutur Mahfud saat berdialog dengan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini di media sosial Twitter, dipantau pada Kamis (30/9/2021).

Mahfud menyampaikan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin justru berupaya memenuhi permintaan kaum muslim.

"Ada (usulan) Undang-Undang Pesantren. Ada Hari Santri Nasional. Sekarang, pemerintah membuat Perpres (Peraturan Presiden) Dana Abadi untuk Pesantren. Negara menyediakan dana sekian triliun untuk pengembangan pesantren. Itu tidak boleh diutak-atik," tutur Mahfud.

Oleh karena itu, ia menolak ada anggapan pemerintah anti-Islam, atau politik anti-Islam.

Dia menjelaskan banyak nilai-nilai dan ajaran Islam yang dipraktikkan secara organik oleh masyarakat dan kehidupan sehari-hari, misalnya, ada adopsi ajaran syariah pada aktivitas perekonomian.

Terkait dengan isu kriminalisasi ulama, menurut Mahfud, tidak ada ulama yang dipenjara karena melakukan kegiatan keagamaan.

Ia menyampaikan ada sedikit orang yang masuk bui, karena mereka memang melakukan terbukti bersalah melanggar aturan perundang-undangan.

"Kriminalisasi artinya orang yang tidak melakukan sesuatu kejahatan dipenjara. Sekarang siapa ulama yang dibegitukan? Tidak ada, kecuali yang memang kriminil (dia) memprovokasi, menyebarkan ujaran kebencian," sebut Mahfud.

Namun, dia menambahkan jumlah ulama yang terjerat pidana cukup sedikit. 

"(Mereka) itu memang terbukti (di persidangan) melakukan kejahatan. Oleh sebab itu, kami proporsional saja," tegasnya.  ***