Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Gelar Perayaan HUT RI secara Sederhana

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Gelar Perayaan HUT RI secara Sederhana
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran. Isinya menjelaskan Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Surat edaran diteken pada 10 Agustus 2021. Ada lima arahan dari Tito untuk para kepala daerah di seluruh Indonesia dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI.

Salah satu poin dalam edaran itu menginstruksikan kepada kepala daerah agar perayaan Kemerdekaan RI dihelat secara sederhana.

Berikut lima poin lengkap dalam surat edaran tersebut:

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan ceremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan ceremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.***