Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong Tes Swab di RS Ummi

Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong Tes Swab di RS Ummi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jaktim Kamis (24/6).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Hanif selama 2 tahun penjara dalam perkara ini beberapa waktu lalu.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hanif dalam perkara tersebut. Hal yang meringankan, kata hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. 

Selain Hanif, Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat turut divonis dalam kasus tersebut. Habib Rizieq telah divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga : Tok! Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun untuk Kasus RS UMMI

Sebelumnya, mereka sama-sama didakwa Jaksa telah menyebarkan berita bohong terkait hasil swab Covid-19 Habib Rizieq di RS Ummi.

Sebelumnya jaksa mendakwa Hanif telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks soal kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab. Hanif menyebut mertuanya sehat padahal terkonfirmasi Covid-19 saat menjalani perawatan di RS Ummi.

Perkara ini bermula ketika Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari usai kepulangannya dari Saudi ke Indonesia pada pertengahan November 2020.

Habib Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS tersebut. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya yang dilakukan Tim Mer-C kala itu menunjukkan reaktif virus corona.***