Media Asing Soroti Soal Volume Pengeras Suara Masjid di Indonesia, Kemenag: Aturan Masih Relevan

Media Asing Soroti Soal Volume Pengeras Suara Masjid di Indonesia, Kemenag: Aturan Masih Relevan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan suara azan menggunakan pengeras suara masih relevan saat ini sebab azan dikatakan panggilan salat sehingga dikumandangkan pada waktunya.

Hal ini sekaligus merespons artikel media asal Prancis, AFP, yang melaporkan sejumlah warga mengeluh dan risih atas suara bising azan di Jakarta.

"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (16/10/2021).

Kamaruddin mengatakan Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Aturan tersebut terbit seiring saat itu meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara diarahkan ke luar sebab azan merupakan panggilan.

Sedangkan kegiatan salat, kuliah, atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara yang diarahkan ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar, dan mushala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.

"Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.

Baca Juga : Kencangnya Volume Spekar Masjid di Indonesia Ramai Dibahas Media Asing, Ini Kata MUI dan Wagub DKI

Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh
a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur'an.
b. Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat
a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.
b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya
a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.
b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan
a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.***