Masyarakat Lokal Mudik di Wilayah Bandung Raya Tidak Dilarang

Masyarakat Lokal Mudik di Wilayah Bandung Raya Tidak Dilarang
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lokal di wilayah Bandung Raya. Namun, kebijakan mudik luar kota dilarang demi menekan penularan Covid-19.

"Hanya untuk Bandung Raya," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi, Rabu (28/4).

Eddy menambahkan, diperbolehkannya mudik di wilayah Bandung Raya sudah sesuai dengan aturan dari Menteri Perhubungan.

Nantinya Polda Jabar bakal menyiapkan penyekatan mencegah masyarakat mudik keluar Bandung Raya. Hanya saja tidak disebut berapa jumlah titik sekat yang disiapkan.

"Iya (ada penyekatan di batas Bandung Raya)" ucap dia.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari mengatakan, perjalanan di wilayah aglomerasi Bandung Raya diperkenankan namun ada pengecualian.

Wilayah aglomerasi Bandung Raya terdiri dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.

Pengecualian yang dimaksud yaitu perjalanan dinas dengan menyertakan surat izin perjalanan, dokumen kesehatan dan terdapat kondisi kedaruratan. Kondisi kedaruratan yang dimaksud yaitu kematian, persalinan, pemeriksaan hamil dan lainnya.

"Bandung Raya intinya kata mudik tidak boleh tetapi kalau perjalanan di wilayah aglomerasi silakan dengan kepentingan yang dikecualikan," kata Hery.***