Masjid Tetap Diperbolehkan Gelar Salat Jumat, Ini Persyaratannya

Masjid Tetap Diperbolehkan Gelar Salat Jumat, Ini Persyaratannya
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Pemprov Jabar tetap memperbolehkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk menggelar salat Jumat atau salat berjamaah lainnya di masjid, kendati dilaksanakan di tengah-tengah merebaknya Covid-19. 

Namun untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas lagi, Pemprov Jabar mengimbau pihak DKM untuk meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran tentang Protokol Pelaksanaan Sholat Jumat/Berjamaah untuk mencegah Penyebaran Kondisi Covid-19 di Masjid Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
Dalam surat No 978/1630/Yanbangsos yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja tertanggal 18 Maret 2020, Pemprov Jabar menyampaikan sejumlah persyaratan jika akan menggelar salat Jumat.

Pertama, salat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen, tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya, dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada suspect Covid-19.

"Intinya, bahwa sebaiknya situasi Jumatan yang sifatnya homogen, artinya yang kita tahu persis orang-orangnya, itu bisa dilakukan tetap dengan protokol Covid-19," ujar Sekda Jabar Setiawan Wangsaatamaja saat menggelar jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (19/3/2020).

"Kedua, apabila sudah ada yang terinfeksi di sana, sebaiknya tidak dilakukan di ruangan tersebut. Lalu penyelenggaraannya, dibatasi jarak sesuai protokol Covid-19. Ceramah tidak terlalu panjang, harus disiapkan hand sanitizer, dianjurkan bawa sajadah sendiri. Yang pasti protokol Covid-19 harus selalu dipatuhi," imbaunya.
Pemprov pun mengimbau setiap jamaah yang akan melaksanakan salat Jumat atau berjamaan untuk membawa sajadah masing-masing. Para jamaah juga juga diimbau menjaga jarak baik saat ceramah mapun saat salat minimal 1 meter.

Setiap jamaah juga dianjurkan tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman atau berpelukan. Dan setelah selesai melaksanakan salat, dianjurkan untuk langsung membubarkan diri.

Sedangkan kepada para imah/khotib, pemprov menyarankan agar memberikan ceramah sesingkat mungkin, yakni paling lama 15 menit. Dan imam disarankan membaca surat-surat pendek.

DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat yang berisi meniadakan sementar pelaksanaan salat Jumat karena merebaknya Covid-19. Maklumat berlaku mulai Jumat (20/3/20220) ini. (foto:net) 

Masjid Raya dan DT tak Gelar Salat Jumat
Di Jabar sendiri, tidak semua masjid meniadakan pelaksanaan salat Jumat. Hanya masjid-masjid besar yang dikunjungi jamaah dalam jumlah banyak dan heterogen. Masjid yang meniadakan salat Jumat di antara, Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat di kawasan Alun-alun Kota Bandung dan Masjid Daarut Tauhid di kawasn Ponpres Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong Kota Bandung.

"Untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung aman dari Covid-19, pengurus Masjid Raya Bandung tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan salat Jumat," kata Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja dalam maklumatnya, Selasa (17/3/2020).

Yayasan Daarut Tauhid telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

"Pertama, menutup atau tidak melaksanakan shalat berjemaah di Masjid DT. Kedua, tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di tempatnya masing-masing," demikian isi SK yang ditandatangani Ketua Yayasan Daarut Tauhid Gatot Kunta Kumara.

Pimpinan Ponpes DT, KH Abdullah Gymnastiar mengungkapkan, keputusan ini diambil sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

Aa Gym mengatakan berkaitan dengan Fatwa MUI yang melakukan penyesuaian terhadap salat jumat, semua pihak harus meminta informasi dari yang paling paham mengenai keadaan ini, yakni pemerintah.

"Pemerintah paham, sehingga paham tahu mana zona merah dan zona hijau, kalau kita berada di zona merah, saran Aa patuhi saja fatwa ulama yang sangat mengerti bagaimana aturan agama dan sangat bertanggung jawab untuk kemaslahatan umat," ungkap Aa Gym saat mengunjungi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (19/3/2020).

Aa Gym pun mengajak umat Muslim untuk mengikuti anjuran agar salat dan menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

"Aa sendiri karena di Jakarta sudah zona merah, sekitar Jakarta, maka tidak ragu untuk salat di rumah, tidak berjamaah. Bukan karena tidak ingin, tapi karena situasi menghilangkan peluang kemudaratan itu lebih utama dibanding dengan yang mendatangkan kemaslahatan," sambungnya.

Masyarakat di zona hijau, katanya, dipersilakan salat Jumat tapi dengan kewaspadaan yang tinggi karena tiap masjid berbeda-beda kondisinya. Ada masjid kompleks yang sudah homogen pesertanya, dan ada juga yang didatangi jamaah dari luar, dan ini tentu lebih diwaspadai.

"Kata kuncinya sederhana, ayo kita berjihad dengan cara memotong sekecil apapun peluang terjadinya penularan. Maka banyaklah di rumah kecuali darurat, hindari kerumunan-kerumunan dan selalu jaga jarak serta jaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan tidak menyentuh wajah dan tentu saja kuncinya dekati Allah karena virus ini bisa hilang hanya dengan izin Allah," ujarnya.


Masjid Ukhuwah milik Pemkot Bandung di Jalan Wastukancana Kota Bandung, tetap akan menggelar Salat Jumat pada 20 Maret 2020 ini, dengan menerapkan standar kesehatan maksimal terhadap para jamaahnya. (foto: net) 

Masjid Ukhuwah Terapkan Standard Kesehatan Maksimal
Sementara itu, Ketua DKM Al-Ukhuwwah, Bambang Sukardi mengatakan, Masjid Agung Al-Ukhuwwah Kota Bandung akan tetap menggelar salat Jumat pada 19 Maret besok.

Agar tetap dapat meminimalisir pecegahan virus Corona, DKM dan Pemkot Bandung akan menyiapkan standar kesehatan maksimal.

Bambang mengatakan, seluruh area masjid dan lingkungan sekitarnya selalu dibersihkan setiap hari. Namun kali ini akan dilaksanakan perawatan ekstra guna persiapan salat Jumat.

“Intinya dari pengurus masjid kita tetap akan merujuk kepada surat edaran Pak Wali Kota, beliau tidak pernah mengeluarkan statement pelarangan melakukan kegiatan ibadah. Beliau hanya mengimbau tempat-tempat yang intinya digunakan masyarakat ada upaya pencegahan virus corona dengan melakukan standar kesehatan maksimal,” ucap Bambang, Kamis (19/3/2020).

Diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial telah mengeluarkan Surat Edaran No 443/SE.030-Dinkes tertanggal 14 Maret 2020. Dalam poin 9, diimbau seluruh instansi perkantoran, stasiun kereta api, terminal, jalan raya, pool bus pariwisata, pool travel, bandara dan tempat ibadah, untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Bambang yang juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Setda Pemkot Bandung ini mengaku sudah berkoordinasi dengan PMI Kota Bandung untuk menyemprotkan cairan disinfektan. Rencananya 

“Insha Allah pada Jumat yang akan datang kita akan tetap laksanakan kegiatan. Kita akan menyiapkan sabun cuci tangan, tempat wudhu yang representtif, kebersihan lingkungan masjid baik di luar atau di dalam,” ujarnya.

Bambang juga mengimbau kepada para jemaah yang hendak mengikuti salat Jumat untuk membawa alas atau sejadah masing-masing. Bila perlu dan memungkinkan, jemaah menggunakan masker. ***