Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari

Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kejaksaan negeri (kejari) Bale Bandung memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Doni Salmanan selama 20 hari ke depan. Hal itu disebabkan belum siapnya berkas dakwaan.

Doni meringkuk lebih lama sebelum diadili atas kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex yang menjeratnya.

"Penahanan diperpanjang 20 hari ke depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto melalui keterangannya, dikutip Minggu (24/7/2022). 

Sugeng mengakui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan. Oleh karenanya, Doni harus menjalani masa perpanjangan penahanan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan JPU selesai. 

"Masih diperpanjang, tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," terangnya. 

Meski begitu, Andrie meyakinkan bahwa berkas dakwaan Doni Salmanan bakal segera rampung, sehingga suami Dinan Nurfajrina itu bisa segera diadili. 

"InsyaAllah dalam waktu dekat dilimpahkan," kata dia. 

Diketahui, usai pelimpahan berkas dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Doni Salmanan dititipkan di Lapas Narkotika Bandung atau Lapas Jelekong selama 20 hari. 

Menurut Andrea, penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan. 

"Untuk mempermudah karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau (Lapas) Kebonwaru itu butuh waktu lagi," katanya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex.Kasus tersebut kini memasuki babak baru di mana Bareskrim Polri menyerahkan Doni Salmanan berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Ta hun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga 40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu. 

"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi.***