Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Lima Hari

Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Lima Hari
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.

Suharyanto dalam konferensi pers secara daring diikuti di Jakarta, Kamis (3/2/2022) mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan evaluasi bahwa transmisi lokal Covid-19 varian Omicron justru sudah semakin besar jumlahnya.

"Perkembangan terakhir, karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri. Bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari." ujar Suharyanto.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut mengatakan pemerintah telah berupaya menekan laju penularan Omicron sejak kasus pertama ditemukan pada 23 Desember 2021 di Indonesia, dengan pengetatan pelaksanaan karantina.

Pelaksanaan karantina yang cukup ketat selama sebulan setelah temuan kasus pertama telah menekan angka kasus secara signifikan dari semula 136 sampai di bawah 3.000.

Omicron, menurut Suharyanto, memiliki karakter penularan yang sangat cepat sehingga kebijakan pemerintah menyesuaikan dengan penularannya.

Semula, ketika Omicron ditemukan di negara-negara benua Afrika dan beberapa negara Eropa, pemerintah mengeluarkan kebijakan penutupan untuk 13 negara dengan kasus tinggi transmisi lokal.

Karantina untuk para warga negara asing (WNA) dari 13 negara tersebut dilakukan selama 14 hari, dan 10 hari untuk negara lainnya. Kebijakan tersebut kembali dievaluasi menjadi 10 hari untuk 13 negara tersebut dan tujuh hari untuk yang datang dari negara lainnya.

"Ini semua tentu saja untuk keamanan, kewaspadaan, dan kehati-hatian. Kebijakan pemerintah terkait karantina ini sekali lagi bukan bermaksud berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri, baik kategori PMI, ASN, mahasiswa, maupun yang melaksanakan luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi maupun kedinasan. Tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," ujar dia.***