Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Suap Proyek PUPR?

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka Suap Proyek PUPR?
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Mantan Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013, Herman Sutrisno, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pada dinas PUPR Kota Banjar.

Status tersangka ini diketahui dari surat panggilan salah satu saksi dalam kasus itu. Surat itu ditandatangani oleh Deputi bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tak membantah status tersangka Herman. "Saat ini penyidikan masih berjalan," kata Ali kepada wartawan , Senin, 18 Januari 2020.

Ali tak banyak berkomentar soal beredarnya surat yang menjelaskan status Herman itu. Status tersangka Herman kemungkinan diumumkan dalam waktu dekat.

Komisi antirasuah hingga kini belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya.

Dalam surat pemanggilan salah satu saksi, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana Diketahui KPK membuka penyidikan kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017 Penanganan perkara ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR setempat, 10 Juli 2020.***