Mantan Dirut Asabri Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan Dirut Asabri Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta -  Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW) usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka itu usai dilakukan pemeriksaan 10 orang saksi hari ini, Senin (1/2/2021).

"Dari sepuluh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," tutur Leonard dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

Keenam orang itu adalah mantan Dirut PT Asabri 2011-2016, Adam Rachmat Damiri;  mantan Dirut PT Asabri 2016-2020, Sonny Widjaja;   HS,mantan Direktur PT Asabri  2013-2014 dan 2015-2019; BE mantan Direktur Keuangan PT Asabri 2009-2014; IWS Kadiv Investasi PT Asabri 2012-2017, dan LP Dirut PT Prima Jaringan.

"Sementara itu dua orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain, tidak dilakukan penahanan," jelas dia.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, ADR langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. ADR tampak sudah mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Selain ADR, tersangka ASABRI lain juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021," Kata Leonard.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.***